Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag

Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri  Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag
Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag - Sahabat CandraEdukasi pejuangnya Madrasah Indonesia, menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2016 tentang pemutihan Tugas atau izin belajar bagi PNS Kemenag, maka Sekjen Kemenag mengeluarkan surat yang bernomorkan : 7326/SJ/Kp.01.1/10/2016, dalam surat tersebut ada 9 poin pentig terkait tentang pemutihan izin belajar, yang salah satunya adalah Pemutihan Tugas ini hanya di berikan kepada PNS yang tidak merugikan negara, adapun untuk PNS yang merugikan negara juga dapat mengajukan pemutihan tugas dengan syarat menyelesaikan kerugian negara tersebut.

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan di Simak dan di baca Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag, atau bisa mendownloadnya.

Didalam surat di bawah ini juga dilengkapi dengan Format-format yang di butuhkan untuk pengajuan


Download Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag


Baca Juga


Silahkan download Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag melalui tautan di bawah ini 


Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag, semoaga bermanfaat

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel