BERBAHAGIALAH GAJI Sabtu, 04 Mei 2019 Tambah Komentar Edit Bagikan Artikel ini Artikel TerkaitPemerintah Akan Memotong 2,5 Persen Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Untuk Bayar ZakatPNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti TahunanBapertarum PNS Resmi Dibubarkan dan Menjadi BP TaperaPNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri BersalinPada Tahun 2017 Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman DisiplinInilah 4 Tahapan PNS Mau Naik Pangkat Luar BiasaBKN Kenalkan MYSAPK Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Pelayanan KepegawaianPermendagri No 122 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Belum ada Komentar untuk "BERBAHAGIALAH GAJI"
Posting Komentar