Ta'ziyah (Menghibur)
Membicarakan masalah Ta'ziyah, sudah barang tentu tidak terlepas dari sebuah musibah kematian, karena kematian (maut) tidak memandang siapa saja, baik itu orang tua, orang muda, anak-anak, bahkan bayi yang belum lahir pun menghadapi yang namanya maut. Bagi orang yang meninggal, tentu sudah berakhir perjalanan hidupnya di dunia yang fana ini. Bagi keluarga tentu merasa kehilangan dan sangat terpukul bersedih hati dengan musibah tersebut. Dari semua itu apa yang dialami oleh keluarganya, tentu perlu pencerahan dan hiburan agar derita yang dialami tidak berlarut.
Sebagai hak Adami orang muslim tentu kita harus mengerti dan bagaimana tata cara berta'ziyah dengan baik dan benar: termasuk mengerti hukum, adab dan tradisi ta'ziyah yang ada di indonesia.
Orang yang berta'ziyah, ia hendaknya memakai pakaian yang sopan rapi dan sebaiknya berwarna agak gelap sebagai tanda belasungkawa. Di rumah duka harus menunjukkan perasaan sedih, sikap sopan dan santun dan tidak banyak bercakap-cakap dengan orang lain yang terlalu mencolok.
Ketika bertemu dengan keluarga duka orang yang berta'ziyah hendaknya mengucapkan doa
Orang yang berta'ziyah sebaiknya memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Bentuk sumbangan bisa berupa bahan makanan karena mereka sedang dalam kekalutan dan kesedihan sehingga tidak sempat mengurus makanan untuk diri dan keluarga mereka.
Rasulullah saw bersabda:
Mengenai masalah ini ada beberapa hal yang bisa diuraikan :
1. Dalam satu sisi ta'ziah yang melewati hari ketiga wafatnya seseorang hukumnya makruh, bukan haram. Tetapi sisi lain mendoakan sesama muslim baik yang masih hidup maupun yang sudah mati justru sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Allah swt berfirman :
Oleh karena diisi acara tahlilan yang intinya mendoakan orang yang sudah mati sekalipun melewati hari ketiga yang hukumnya hanya makruh maka bagian dengan cara seperti itu tentunya boleh asalkan orang yang berta'ziyah tidak bertujuan mencari makan.
2. Bisakah amalan orang hidup itu bermanfaat bagi orang yang sudah mati?
Menurut jumhur ulama bisa bermanfaat karena dua sebab :
Dalam hadits abu hurairah disebutkan :
Artinya : "Apabila kamu menyalati seorang mayat maka doakan ia dengan ikhlas" (HR. Turmudzi)
3. Hadiah pahala kepada orang mati, menurut sebagian ulama dalam madzhab Hanafi hanya pahala shodaqoh yang bisa sampai, tapi menurut jumhur ulama selain imam Syafi'i dan imam Maliki bahwa puasa, haji, shodaqoh dan amalan lainnya bisa sampai kepada orang mati yang dituju berdasarkan beberapa hadits antara lain :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
"Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu." (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Artinya : "Bahwasanya seorang wanita dari suku Juhainah telah datang kepada Nabi saw lalu berkata : Sesungguhnya ibu saya telah pernah nazar menunaikan haji, tapi belum pernah menunaikannya sampai mati, maka bisakah saya menghajikannya?. Jawab Beliau : hajikanlah ibumu! bagaimanakah pendapatmu jika ibumu punya tanggungan hutang apakah kamu akan melunaskanya? Lunasilah hutangmu kepada allah, karena hutang kepada alloh itu lebih wajib untuk dipenuhi" (HR. Bukhari)
Karena itu hadiah pahala tahlil kepada orang mati tentunya bisa diqiaskan dengan hadits-hadits tersebut di atas.
4. Jika orang yang berta'ziyah membawa oleh-oleh bahan makanan buat keluarga yang tertimpa musibah kematian, maka demikian itu menurut jumhur ulama hukumnya sunnah berdasarkan hadits:
Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala datang kabar meninggalnya ja'far ketika ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang ahli hadits terkecuali Nasa'i)
Sebaliknya jika keluarga duka yang mengeluarkan jamuan makanan untuk orang-orang yang berta'ziah hukumnya makruh, karena dianggap bisa menambah beban penderitaannya. Imam Jarir bin Abdullah mengatakan: Bagi keluarga duka hanya diperbolehkan mengeluarkan jamuan makanan untuk para pelayat yang datang dari jauh dan memerlukan nginap di rumah mereka, selain untuk keperluan itu hukumnya makruh.
Dalam satu sisi mengeluarkan jamuan makan untuk orang-orang yang berta'ziyah, termasuk orang-orang yang datang untuk tahlilan sampai 7 hari hukumnya makruh, bukan haram. Sementara dalam sisi lain termasuk (ikramud dluyuf) yakni menghormati tamu justru sangat dianjurkan dalam ajaran islam, begitu pula (ith'amut tha'am) yakni memberi makan justru banyak dianjurkan dalam hadits-hadits.
Jika tujuannya adalah untuk menghormati tamu dan memberi makan sebagai shodaqoh, maka menjamu para peserta tahlilan sampai tujuh hari itu tentunya tidak dilarang, asalkan:
Pengertian dan hukum ta'ziyah
Menurut bahasa kata ta'ziyah berarti "menghibur". Sedangkan menurut istilah berarti melawat atau mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia untuk turut merasa berduka dan memberi penghormatan terakhir kepada yang meninggal dunia. Takziah merupakan pelaksanaan hak muslim terhadap sesama muslim tujuannya adalah untuk :- Menghibur keluarga duka agar dapat menjadi ringan beban penderitaan nya dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah
- Mendoakan kepada orang yang meninggal agar diampuni segala dosanya dan diterima semua amal kebaikan semasa hidupnya.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Artinya : "Barangsiapa yang berta'ziah kepada saudaranya yang tertimpa musibah maka ia akan disandangi oleh allah dengan beberapa perhiasan kemuliaan kelak di hari kiamat".(Hadits Ibnu Majah Nomor 1591)Adab Ta'ziah
Orang yang mendengar musibah kematian hendaknya mengucapkan kalimat " inna lillahi wainna ilai hirojiun". Shohabiyah Ummu Salamah menyebutkan sabda Nabi ﷺ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا؛ إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا
“Tiada seorang Muslim yang ditimpa musibah, lalu ia mengatakan apa yang diperintahkan Allah (yaitu): Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Ya Allah, berilah aku pahala atas (musibah) yang menimpaku, dan berilah ganti bagiku yang lebih baik darinya’; kecuali Allah memberikan kepadanya yang lebih baik darinya.” (HR. Muslim no. 918)Orang yang berta'ziyah, ia hendaknya memakai pakaian yang sopan rapi dan sebaiknya berwarna agak gelap sebagai tanda belasungkawa. Di rumah duka harus menunjukkan perasaan sedih, sikap sopan dan santun dan tidak banyak bercakap-cakap dengan orang lain yang terlalu mencolok.
Ketika bertemu dengan keluarga duka orang yang berta'ziyah hendaknya mengucapkan doa
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ
Artinya : "Semoga Allah memperbesar pahala bagi anda, menghibur duka cita anda dengan kebajikan dan mengampuni keluarga anda yang meninggal".Orang yang berta'ziyah sebaiknya memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Bentuk sumbangan bisa berupa bahan makanan karena mereka sedang dalam kekalutan dan kesedihan sehingga tidak sempat mengurus makanan untuk diri dan keluarga mereka.
Rasulullah saw bersabda:
عن عبيد الله بن جعفر قال لما جاء نعى جعفر حين قتل قال لنبي صلى الله عليه ؤسلم اصنعوا لا ل جعفر طعا ما فقد اتا هم ما يشغلهم. رواه ا لخمسة إلا النساء
Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala datang kabar meninggalnya ja'far ketika ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang ahli hadits terkecuali nasa'i).Tradisi takziah di indonesia
Di negara kita ada suatu tradisi bahwa seusai pemakaman sejak malam pertama kematian hingga malam ke-7, orang berta'ziah ke rumah duka dengan membacakan tahlil dan doa yang pahalanya di hadiahkan kepada orang yang meninggal, sedangkan keluarga duka mengeluarkan makanan untuk orang-orang yang berta'ziyah.Mengenai masalah ini ada beberapa hal yang bisa diuraikan :
1. Dalam satu sisi ta'ziah yang melewati hari ketiga wafatnya seseorang hukumnya makruh, bukan haram. Tetapi sisi lain mendoakan sesama muslim baik yang masih hidup maupun yang sudah mati justru sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Allah swt berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya : "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka kaum muhajirin dan anshar mereka berdoa : ya allah berilah ampunan kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" (Al hasyr :10).Oleh karena diisi acara tahlilan yang intinya mendoakan orang yang sudah mati sekalipun melewati hari ketiga yang hukumnya hanya makruh maka bagian dengan cara seperti itu tentunya boleh asalkan orang yang berta'ziyah tidak bertujuan mencari makan.
2. Bisakah amalan orang hidup itu bermanfaat bagi orang yang sudah mati?
Menurut jumhur ulama bisa bermanfaat karena dua sebab :
- Karena masih terkait dengan jasa-jasa almarhum semasa hidupnya seperti shodaqoh jariyanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat, ilmunya yang telah banyak ditimba oleh murid-muridnya, dan anak-anaknya yang shalih.
- Karena antara orang yang hidup dengan yang sudah mati sama-sama islam. Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Artinya : "Dan orang-orang yang berberiman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dengan keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka" (At Thur:21)Dalam hadits abu hurairah disebutkan :
Artinya : "Apabila kamu menyalati seorang mayat maka doakan ia dengan ikhlas" (HR. Turmudzi)
3. Hadiah pahala kepada orang mati, menurut sebagian ulama dalam madzhab Hanafi hanya pahala shodaqoh yang bisa sampai, tapi menurut jumhur ulama selain imam Syafi'i dan imam Maliki bahwa puasa, haji, shodaqoh dan amalan lainnya bisa sampai kepada orang mati yang dituju berdasarkan beberapa hadits antara lain :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,"Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu." (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Karena itu hadiah pahala tahlil kepada orang mati tentunya bisa diqiaskan dengan hadits-hadits tersebut di atas.
4. Jika orang yang berta'ziyah membawa oleh-oleh bahan makanan buat keluarga yang tertimpa musibah kematian, maka demikian itu menurut jumhur ulama hukumnya sunnah berdasarkan hadits:
Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala datang kabar meninggalnya ja'far ketika ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang ahli hadits terkecuali Nasa'i)
Sebaliknya jika keluarga duka yang mengeluarkan jamuan makanan untuk orang-orang yang berta'ziah hukumnya makruh, karena dianggap bisa menambah beban penderitaannya. Imam Jarir bin Abdullah mengatakan: Bagi keluarga duka hanya diperbolehkan mengeluarkan jamuan makanan untuk para pelayat yang datang dari jauh dan memerlukan nginap di rumah mereka, selain untuk keperluan itu hukumnya makruh.
Dalam satu sisi mengeluarkan jamuan makan untuk orang-orang yang berta'ziyah, termasuk orang-orang yang datang untuk tahlilan sampai 7 hari hukumnya makruh, bukan haram. Sementara dalam sisi lain termasuk (ikramud dluyuf) yakni menghormati tamu justru sangat dianjurkan dalam ajaran islam, begitu pula (ith'amut tha'am) yakni memberi makan justru banyak dianjurkan dalam hadits-hadits.
Jika tujuannya adalah untuk menghormati tamu dan memberi makan sebagai shodaqoh, maka menjamu para peserta tahlilan sampai tujuh hari itu tentunya tidak dilarang, asalkan:
- Tidak dijadikan sebagai syarat atau barang wajib
- Tidak dibiayai dari harta waris, terutama milih anak yatim
- Tidak berlebihan
- Biayanya tidak dipaksa paksakan dengan cara hutang.
Belum ada Komentar untuk "Ta'ziyah (Menghibur)"
Posting Komentar