4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah

Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenazahnya. Perawatan jenazah muslim itu menurut ajaran fiqih hukumnya fardlu kifayah (wajib secara kolektif), artinya apabila sudah ada yang mengerjakan, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi lainnya yang tidak mengerjakan. tetapi apabila sama sekali tidak ada yang mengerjakan, maka berpuasalah semua orang Islam di sekeliling orang yang meninggal itu. Walaupun hukumnya fardhu kifayah, namun agama Islam menganjurkan agar kaum muslimin menaruh perhatian yang besar terhadap kewajiban perawatan jenazah, Tujuannya adalah untuk mengingatkan diri kepada kepastian datangnya ajal, meskipun kedatangan Dajjal tidak ada yang mengetahui kecuali Allah SWT.
 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Dengan mengingat kepada mati itu seseorang akan semakin banyak bertobat dan beramal shaleh, Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : "Perbanyaklah mengingat kematian sebab yang demikian itu akan menghapus dosa dan menimbulkan zuhud terhadap dunya" (Riwayat Ibnu Abi Dunya).

Beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap orang yang baru meninggal.

Apabila seseorang telah jelas meninggal dunia maka harus segera dilaksanakan terhadap jenazah itu adalah :

1. Membetulkan sikap mayat seperti menutup mata dan mulut, meletakkan kedua tangan di atas dada, meluruskan kaki dan menutup dengan kain.

2. Memberitahukan kematian itu kepada sanak keluarga yang dekat maupun yang jauh dan para Tetangga.

3. Membayar utang-utangnya apabila yang meninggal itu masih punya hutang. Sabda Rasulullah SAW :

Artinya : "Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : hutang itu ada dua macam, barang siapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia berniat akan membayarnya, maka sayalah yang menjadi walinya (penanggung jawabnya) dan barangsiapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia tidak pernah berniat untuk membayarnya, maka Orang itulah yang akan disita seluruh pahala kebajikannya kelak pada saat tidak ada uang dinar maupun dirham" (HR. Thabrani).

4. Melaksanakan wasiat nya jika pernah berwasiat sebelum ia meninggal, diambilkan dari harta peninggalannya, tidak boleh lebih dari sepertiganya.

5. Membiayai secukupnya segala kebutuhan untuk perawatan jenazahnya, sampai pemakamannya boleh juga diambilkan dari harta peninggalannya.

Setelah melakukan perawatan awal, barulah sekarang kita bicarakan mengenai perawatan jenazah yang hukumnya fardhu kifayah yaitu : memandikan, mengkafani, menyalati, dan memakamkan secara terperinci.

Bagian 1 : Memandikan Jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
kewajiban pertama terhadap jenazah dalam memandikan jenazah yang wajib dimandikan adalah :
  1. Jenazah orang Islam (bukan orang kafir)
  2. Jenazah yang ada tugunya walaupun hanya sebagian
  3. Bukan orang yang mati syahid (mati di medan perang membela agama Allah)
  4. Bukan bayi yang lahir prematur tanpa ada tanda-tanda hidup dan belum berwujud manusia

Adapun tata cara memandikan jenazah secara teori adalah sebagai berikut :

  1. jenazah diletakkan pada tempat yang agak tinggi, sejuk, terlindung dari panas matahari dan hujan atau pandangan orang banyak
  2. jenazah diberi pakaian basahan seperti sarung untuk menutup auratnya dan yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan
  3. air yang akan dipergunakan adalah air dingin dan disunahkan diberi daun bidara atau sabun dan sebagian airnya dicampur dengan kapur barus yang dipergunakan sebagai siraman terakhir
  4. jenazah yang akan dimandikan terlebih dulu dibersihkan dari najis yang melekat pada anggota badannya
  5. kotoran yang mungkin ada dalam perut jenazah dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara perlahan-lahan dan berhati-hati, lalu disucikan dengan air. kotoran yang terdapat pada kuku, mulut, dan Gigi juga harus dibersihkan
  6. menyiramkan air ke seluruh badan jenazah yang dimulai dengan Membasuh anggota wudhu, kepala dan janggutnya. Kemudian meratakannya ke seluruh badan jenazah dengan cara membaringkan jenazah ke kiri ketika Membasuh anggota badan bagian kanan dan membaringkannya ke kanan ketika Membasuh anggota badan bagian kiri. Dalam memandikan jenazah disunahkan dengan hitungan ganjil seperti 3 atau 5 kali siraman. Di awali dengan sabun atau daun bidara lalu dengan air bersih dan siraman terakhir dengan menggunakan air yang tercampur kapur barus.
  7. yang berhak memandikan jenazah laki-laki adalah orang laki-laki, dan perempuan boleh memandikannya asal ia istrinya atau mahramnya; dan sebaliknya jika jenazah itu perempuan maka yang boleh memandikan nya adalah perempuan, dan boleh juga bagi laki-laki memandikannya asal ia suaminya atau mahramnya.

Bagian 2 : Mengkafani jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Kewajiban yang kedua terhadap jenazah muslim atau muslimah adalah mengkafaninya. Yakni membungkusnya dengan kain yang populer dengan sebutan kain kafan. kain kafan dibeli dari harta peninggalannya tetapi jika jenazah tidak meninggalkan harta sama sekali maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menafkahinya ketika Ia masih hidup, jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada maka menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.

Kain kafan itu paling sedikit satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah baik laki-laki maupun perempuan, namun bagi yang mampu disunahkan untuk jenazah laki-laki dikafani dengan 3 lapis kain tambah baju dan surban. Sedangkan untuk jenazah perempuan disunahkan 5 lapis kain masing-masing untuk kain panjang baju tutup kepala kerudung atau semacam cadar dan 2 helai kain panjang untuk menutup seluruh tubuhnya kain kafan yang dipergunakan sebaiknya berwarna putih masing-masing lapis kain kafan itu sebaiknya diberi wangi-wangian.

Bagian 3 : Menyalati jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Setelah memandikan dan dikafani, jenazah wajib di sholati rasulullah saw bersabda :

Artinya : "Sholatkankah olehmu orang-orang yang mati" (HR. Ibnu Majah).

Beberapa ketentuan dalam menjalani jenazah

1. Semua yang menjadi persyaratan sahnya sholat fardhu seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat dan lain-lain juga berlaku dalam sholat jenazah.

2. Dalam shalat jenazah ada beberapa ketentuan sebagai berikut ::

➤Jenazah di sholati sesudah dimandikan dan dikafani
➤Jenazah diposisikan melintang di depan orang yang sholat
➤Mengenai kepala jenazah di utara atau di selatan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan tidak ada masalah karena di kalangan para ulama fiqih masih menjadi khilafiyah (silang pendapat)
➤Jika sholat jenazah dilakukan sendirian, maka orang yang shalat mengambil posisi lurus dengan kepala jenazah laki-laki atau lurus dengan perut jenazah perempuan.
➤Jika sholat jenazah dilakukan dengan berjamaah, maka hanya imam saja yang mengambil posisi seperti orang yang shalat sendirian sedangkan makmum dalam jumlah yang banyak sebaiknya berbaris secara berdekatan antara shaf yang satu dengan shaf di belakangnya dan lebih baik memanjang ke belakang daripada memanjang ke kanan kiri melebihi panjangnya tubuh jenazah. Tetapi jika makmum sangat banyak jumlahnya sampai penuh dalam suatu tempat atau masjid, maka tidak ada masalah jika memanjang ke kanan kiri.
➤Orang yang mati syahid yaitu orang yang terbunuh di medan perang untuk membela agama allah, tidak usah dimandikan dan tidak usah di sholati melainkan hanya dikafani dengan pakaian yang dipakainya sewaktu berperang. Rasulullah saw bersabda :

Artinya : "Dari Jabir, bahwasanya Nabi Muhammad saw - mengenai orang-orang yang gugur dalam perang uhud- telah memerintahkan supaya dikuburkan dengan (pakaian yang bersimbah) darah mereka tanpa dimandikan dan juga tanpa dishalati (HR. bukhari).

➤Bayi yang lahir prematur, dalam bahasa fiqih disebut "Siqthu" yakni lahir sebelum mencapai batas minimal masa kehamilan (enam bulan). Jika bayi tersebut dalam keadaan tidak ada tanda-tanda hidup seperti bergerak, bersuara, berdenyut urat nadinya ataupun tanda-tanda hidup lainnya maka ketentuannya :
✓ jika sudah berwujud manusia, maka wajib dimandikan dan dikafani tanpa di sholat.
✓ jika belum berwujud manusia, maka tidak satupun yang wajib dilakukan terhadap bayi itu kecuali hanya sunnah dibungkus dengan sepotong kain dan dikubur.

Tetapi bayi yang lahir setelah mencapai batas minimal masa hamilan, lalu mati, maka tidak bisa dikategorikan sebagai Siqthu, sehingga hukumnya sama dengan manusia biasa pada umumnya.

Sebatas pelaksanaan shalat jenazah

Orang yang meninggal pada jam berapa pun setelah dimandikan dan dikafani, maka di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan shalat jenazahnya.

Menurut mazhab Hanafi tidak diperbolehkan sholat jenazah pada waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat, yaitu tepat ketika matahari terbit, tepat ketika matahari terbenam, ketika matahari tepat berada di garis khatulistiwa pada siang hari, sesudah mengerjakan sholat subuh sampai matahari terbit, dan sesudah mengerjakan sholat ashar sampai matahari terbenam.

Menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali tidak diperbolehkan sholat jenazah tepat ketika matahari terbit, ketika matahari terbenam atau ketika berada di garis khatulistiwa. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i kapanpun diperbolehkan sholat jenazah, karena sholat jenazah itu termasuk sholat sababiyah, Yakni sholat yang tidak terkait oleh waktu melainkan karena adanya suatu sebab.

Baca : Teori praktek sholat jenazah secara lengkap

Bagian 4 : Mamakamkan jenazah

 maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenaz 4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Setelah dikafani dan disholati, jenazah segera dibawa ke pemakaman untuk dikuburkan. Dalam prosesi penguburan ini yang perlu diperhatikan adalah :

1. Menyerahkan pemakaman jenazah hukumnya sunnah

2. Ikut mengirim jenazah ke tempat pemakaman hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan makruh bagi kaum perempuan sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Al Baihaqi bahwa Ummi Athiyah mengatakan :

Artinya : "kami kamu wanita dilarang ikut mengirim jenazah, tapi tidak di perberat larangannya bagi kami".

3. Jenazah hendaknya dipikul minimal 4 orang dan diantar oleh keluarga, tetangga, kerabat dan teman-temannya. Menurut imam Syafi'i pengantar jenazah sebaiknya berjalan di depannya, sedangkan menurut imam Hanafi sebaiknya di belakangnya.

4. Liang kubur hendaknya digali sepanjang badan jenazah dengan lebar 1 meter dan kedalaman lebih kurang 2 meter. Di dasar lubang di kali liang lahat miring ke kiblat sesuai panjang dan besar badan jenazah. Hal ini dimaksudkan agar binatang buas tidak dapat membongkarnya atau jika mayat membusuk tidak tercium baunya.

5. Memasukkan jenazah ke dalam peti untuk dikubur bersama pentingnya termasuk tradisi kaum Nasrani. Karena itu para ulama sepakat bahwa mengubur jenazah bersama pentingnya hukumnya haram. Kecuali apabila tanahnya:

Ketika digali mengeluarkan air secara terus menerus, sehingga tidak habis-habis dekorasi dan sulit dirasakan
Banyak dihuni binatang buas seperti ular, kelabang dan sejenisnya.

6. Setibanya di pemakaman, jenazah dimasukkan kedalam meriang lahat dan miring ke kanan dan menghadap ke arah kiblat, sambil membaca :

Artinya :"dengan nama allah, dan dengan mengikuti agama rosulullah".
Kemudian semua tali pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki yang telah dibuka ditempelkan pada tanah.

7. Sebelum diurug juga sebaiknya ditaburi beberapa genggam tanah yang sebelumnya telah dibacakan surat Al Qadr 11 kali oleh para pengiring.

8. Setelah itu, barulah liang lahat ditutup dengan papan atau kayu, kemudian diurug dengan tanah sampai rata dan di tinggikan, lalu di atas arah kepala dan kaki jenazah diberi tanda batu nisan.

9. Setelah selesai upacara penguburan, hendaknya salah seorang diantara para pengiring membacakan talqin dengan duduk di dekat arah kepala jenazah, tujuannya adalah untuk membimbing atau mengingatkan jenazah supaya dapat menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir setelah nanti ditinggal pulang oleh para pengiring. Talqin itu menurut mazhab Hambali dan madzhab Syafi'i hukumnya sunnah. Menurut imam Nawawi, sekalipun hadis yang menjadi dasar hukum talqin itu dlaif (lemah), tetapi beberapa hadits yang shahih justru memperkuatnya, sehingga diamalkan sejak zaman para sahabat, bahkan diperkuat pula dengan ayat al-qur'an :

Artinya :"Dan ingatkan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin" (quran surat adz dzariyat : 56).

Dr. Wahbah Zuchaili menyatakan bahwa yang menganjurkan pembacaan talqin itu justru para sahabat, sebagaimana dikatakan oleh sahabat Rasyid bin Sa'ad, Dlamrah bin Habib dan Hakim bin Umair.

Artinya :"apabila jenazah sudah di ratakan makamnya dengan tanah, maka para sahabat menganjurkan supaya jenazah yang bsru dikubur itu diingatkan di dekat kuburnya : Hai Fulan, ucapkanlah las ilaaha illallah, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah (diingatkan sampai tiga kali). Hai Fulan, berkatalah, tuhanku adalah Allah, agamaku adalah Islam, nabiku adalah Nabi Muhammad SAW, kemudian si pembaca pulang" (riwayat Said bin Manshur dalam kitab nailul authsr Juz 4 halaman 89).

10. Kemudian talqin itu oleh pembacanya ditutup dengan tahlil dan doa diikuti dan di amini oleh para pengiring.

Suatu tradisi yang baik di indonesia bahwa sebelum para pengiring bubar, salah seorang keluarga jenazah atau wakilnya berdiri menyampaikan sambutan yang pokok isinya adalah:

√ ucapan terimakasih atas jerih payah pengiring untuk mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai
√ permohonan maaf kepada para pengiring atas segala kesalahan almarhum, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
√ apabila almarhum mempunyai tanggungan berupa apapun kepada para pengiring, hendaknya di relakan manakala tanggungan itu berupa kesalahan pribadi, tetapi manakala berupa tanggungan hutang maka dimintakan supaya berhubungan dengan keluarga jenazah.

Belum ada Komentar untuk "4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel