PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU

PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU
PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU- di Media sosial kini telah rame perbincangan tentang surat edaran Menpan RB, tentang larangan guru untuk tidak menghadiri acara hari guru yang diadakan oleh PGRI, maka Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi tentang larangan merayakan hari guru.
Edaran itu dikeluarkan tanggal 7 Desember 2015 kepada gubernur, bupati, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, perayaan ulang tahun tidak ada kaitannya dengan profesionalisme. Perayaan itu dilaksanakan pada hari Minggu di mana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam belajar.
“Saya sangat mempertanyakan latar belakang menteri melarang guru menghadiri perayaan ini. Sungguh dangkal sekali jika pemerintah menganggap kedatangan guru untuk menghadiri peringatan ulang tahun adalah bentuk kurang profesionalismenya,” kata Sulistiyo di Jakarta, Selasa (8/12).
Sulistiyo mengatakan surat edaran itu tidak akan mempengaruhi agenda perayaan HUT Guru yang akan dihadiri oleh 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, hari Minggu (13/12). Dalam acara itu, PGRI juga mengundang Presiden Joko Widodo, sehingga guru diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saya meyakini presiden akan tetap datang menemui para tenaga pendidik ini yang akan datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan pengarahan,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, kehadiran 100.000 guru dalam HUT PGRI sebagai rangkaian Hari Guru Nasional (HGN) tanggal 25 November lalu, bukanlah tanpa alasan. PGRI selalu membuat hajatan besar setiap satu dasawarsa, terlebih tahun ini PGRI sudah berusia 70 tahun.
“PGRI pun tidak pernah mengagendakan untuk melakukan demonstrasi jika memang alasan Menpan mengeluarkan Surat edaran itu karena takut guru berdemo,” ujarnya.
Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tanggal 7 Desember perihal Surat Peringatan HUT PGRI yang meminta para guru agar menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam peringatan HUT PGRI pada 13 Desember nanti yang dikemas sebagai bagian dari rangkaian HGN 2015.
Terkait surat edaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rencananya akan mempublikasikan secara luas lewat iklan di banyak media massa cetak nasional. Namun, sejumlah kritik dari praktisi pendidikan bermunculan sehingga iklan tersebut langsung dibatalkan sehari sebelum disiarkan di media massa.

Belum ada Komentar untuk "PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel