PELAKSANAN UKG KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR SECARA OFF LINE
PELAKSANAN UKG KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR SECARA OFF LINE- Bapak Ibu Guru yang berada di bawah naungan kemenag Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan UKG secara Off line, di sini admin akan memberikan gambaran sekilas tentang pelaksanaan UKG Kemenag yang akan diadakan di Jawa Timur, nanti lebih jelasnya Anda Bisa Melihat di Buku Panduannya
TATA TERTIB UJI KOMPETENSI GURU
1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
- Surat tugas dari Kepala Madrasah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang
4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone ke dalam ruangan ujian.
6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
9. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
10. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
11. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG.
13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
14. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG.
15. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
Ø menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
Ø bekerjasama dengan peserta lain;
Ø memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Ø memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
Ø membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
Ø menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Membawa kartu SIMPATIKA yang sudah dilengkapi nomor peserta
KLIK TAUTAN DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT BUKU PANDUANNYA
Semoga Bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "PELAKSANAN UKG KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR SECARA OFF LINE"
Posting Komentar