Surat Edaran Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Dan Non PNS Pada kementerian Agama
Surat Edaran Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Dan Non PNS Pada kementerian Agama – Sahabat CandraEdukasi pejuangnya Madrasah Indonesia, tertanggal 6 Desember 2016 Sekjen kemenag mengeluarkan surat tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS pada kementerian Agama yang di tujukan kepada kepala kanwil kemenag Provinsi Kementerian Agama Seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru ( TPG) PNS dan Non PNS pada kementerian Agama yang pembayarannya sampai dengan akhir tahun diperkirakan tidak tuntas, maka ada beberapa langkah yang harus di laksanakan oleh Kanwil seluruh INDONESIA.
Ada 3 poin yang tertulis dalam surat tersebut, salah satunya adalah Pembayaran di perioritaskan terhadap pembayaran TPG yang terhutang dan sudah di verifikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal, untuk mengetahui poin selanjutnya silahkan downlad Surat Surat Edaran Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Dan Non PNS, melalui tautan di bawah ini :
Baca Juga
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Dan Non PNS, semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Dan Non PNS Pada kementerian Agama"
Posting Komentar