Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah
Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah – Sahabat CandraEdukasi pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat menggembirakan dari kementerian Agama tentang Program TPG (INPASSING), melalui Surat Edaran yang ber nomor :6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 yang mana surat ini ditujukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten, Kepala MIN, Kepala MTsN, Kepala MAN se Indonesia. Surat ini berisi tentang PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIASI INSPEKTORAT JENDERAL.
Baca Juga Daftar Penerima SK Inpasing Guru RA/Madrasah
Kemenag Sudah Melaksanakan Verifikasi peserta Inpasing
Program atau aturan Inpasing Tahun 2016
Baca Juga Daftar Penerima SK Inpasing Guru RA/Madrasah
Program atau aturan Inpasing Tahun 2016
Surat ini dikeluarkan karena berdasarkan dilapangan bahwa ada masih rendahnya capaian realisasi anggran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pada bulan Janurai-Maret Tahun 2016, maka ada 7 Poin yang di sampaikan dalam surat ini terkait dengan percepatan pembayaran TPG (INPASSING).
Silahkan Download Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, Melalui tautan di bawah ini
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah"
Posting Komentar