Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS Pada Madrasah

Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS Pada Madrasah – Sahabat CandraEdukasi pejuangnya madrasah Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8 Ayat (1) diatur bahwa; "Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya".
 pejuangnya madrasah Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor  Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS Pada Madrasah

Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentenag Pemberian, Penambahan, an Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada maddrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjanagan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis Tunjangan Kinerja Tukin Guru PNS madrasah melalui tautan dibawah ini:


Baca Juga

Demikianlah tulisan tentang Juknis Tunjangan Kinerja Guru PNS pada madrasah, semoga bermanfaat



Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS Pada Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel