31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018
31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018 – Sahabat CandraEdukasi pejuangnya Madrasah Indonesia, dengan beredarnya surat resmi dari Kementerian Agama Republikk Indonesia melalui direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2575/Dj`I/0T.01/07/2018 yang di tujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Direktur KSKK Madrasah, Direktur PD-Pontren, Direktur PAI.
Dalam surat tersebut ada 3 poin yang sangat penting yang harus di ketahui oleh madrasah khususnya Operator Madrasah, 3 poin diantaranya adalah :
- Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pesantren Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah formal dan satuan pendidikan Muadalah), Guru PAI dan pengawas yang belum menyelesaikan pelaporan data EMIS periode semester genap TP 2017/2018 masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan hingga tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.oo WIB.
- Sehubungan dengan hal sebagaimana di maksud pada poin (1), para Direktur agar segera berkoordinasi dengan kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Seluruh Indonesia (c.q masing-masing kepala Bidang Terkait) untuk memastikan pelaporan data EMIS periode semester genap TA 2017/2018 dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan di atas.
- Selanjutnya Ditjen Pendidikan Islam melalui Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Setditjen Pendidikan Islam akan melakukan persiapan pemutakhiran data EMIS periode semester Ganjil 2018/2019 yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada akhir Bulan Agustus 2018.
Demikianlah tulisan tentang Batas Akhir emis Online TP 2017/2018, semoga bermanfaat, ikuti update dari Blog dengan mengikuti Fans Page Kami
Belum ada Komentar untuk "31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018"
Posting Komentar