Alur dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP 2019

Cara tepat dan cepat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP 2019 - Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu khusus yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai bukti atau tanda bahwa anak tersebut berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Melalui KIP inilah nantinya dana PIP bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah.

Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pihak yang belum mengerti bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Padahal banyak anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu sangat membutuhkan KIP supaya bisa merasakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tetap lanjut sekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin agar anaknya tetap merasakan pendidikan layak hingga lulus sekolah. Melalui program ini pemerintah berharap pendidikan di Indonesia bisa dirasakan siswa secara menyeluruh, karena pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Oleh karena itu, sebagai warga pendidikan sudah menjadi keharusan mengetahui bagaimana cara mendapatkan kartu KIP supaya bantuan PIP tepat pada sasarannya.

Cara tepat dan cepat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP  Alur dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP 2019
gambar KIP

Fakta di lapangan banyak keluarga miskin kesulitan mengajukan bantuan beasiswa PIP, padahal jelas mereka berasal dari keluarga pas-pasan baik sosial maupun finansialnya. Bersama ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) gencar mengupayakan sosialisasi tentang Program Kartu Pintar (PIP) hingga cara cepat memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Prioritas Penerima Dana Bantuan PIP


Dalam proses pendaftaran dan pengajuan supaya bisa menerima KIP memang sangat tidak mudah. Hal ini dikarenakan bantuan dana PIP harus tepat sasaran. Pemerintah tidak ingin program ini dinikmati oleh kelompok tertentu yang dengan sengaja memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Berikut prioritas penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):
  • Anak usia sekolah berumur 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik yang menyandang status yatim piatu baik tanpa atau berasal dari yayasan panti sosial.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam drop out atau putus sekolah.
  • Siswa-siswi yang terkena dampak bencana alam.
  • Pelajar kurang mampu pada lembaga khusus atau pendidikan non formal lainnya, seperti pondok pesantren, madrasah, lembaga kursus dan pelatihan yang ditentukan pemerintah.

Alur dan Cara Mendapatkan KIP 2019


Untuk mendapatkan KIP di tahun pelajaran 2018/2019 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terbaru tentang PIP 2019, yang ada hanya permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.

Baca selengkapnya: Ayo Pahami Apa Itu Program Kartu Indonesia Pintar (PIP / KIP)

Bagi siswa yang telah memenuhi syarat menjadi penerima bantuan PIP sebagaimana tersebut di atas, maka bisa segera mengusulkan atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga tempat siswa sekolah supaya segera di proses oleh operator sekolah melalui dapodik untuk cepat diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut cara mengajukan siswa menjadi penerima PIP supaya cepat mendapatkan KIP :
  • Nama siswa terdaftar di dapodik untuk sekolah naungan kemendikbud (SD/SMP/SMA/SMK) dan terdaftar di emis untuk madrasah naungan kemenag (MI/MTs/MA)
  • Siswa dapat melapor ke kepala sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Jika belum memliliki KPS / KKS / PKH, maka siswa bersama orang tua minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.
  • Kepala sekolah bersama operator sekolah akan mencatat data siswa calon penerima KIP melalui dapodik/emis untuk segera dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.
  • Diknas/kemenag kabupaten/kota akan mengirim daftar rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke kemendikbud/kemenag pusat.
  • Kemendikbud/kemenag akan memverifikasi data calon penerima PIP dan akan segera mengirim KIP kepada siswa yang lolos dan layak menerima PIP.

Untuk lebih lengkap memahami alur pengajuan PIP bagi yang belum memiliki KIP bisa melihat infografik di bawah ini:

Cara tepat dan cepat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP  Alur dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP 2019
Infografis PIP kemendikbud

Demikian Alur dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP 2019 yang bisa kami sampaikan. Apabila bapak/ibu masih kesulitan mendapatkan KIP, bapak/ibu bisa langsung konsultasi ke dinas pendidikan / kemenag setempat bersama kepala sekolah dengan membawa bukti dokumen pendukung bahwa anak bapak/ibu memang memenuhi syarat dan layak menerima KIP. Bukti dokumen pendukung tersebut misalnya seperti surat keterangan siswa aktif sekolah tertanda tangan kepala sekolah dan berstempel, surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa/Kelurahan, dll.
Sumber http://www.risalahku.com/

Belum ada Komentar untuk "Alur dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar KIP 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel