Alkhamdulillah Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C
Alkhamdulillah Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C – Sahabat CandraEdukasi pejuangnya madrasah Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang sangat kebingungan karena dengan peraturan tersebut.
Penting !!! 7 Poin Surat Edaran Pemutakhiran data di Simpatika
Tapi sekarang para kepala Madrasah sedikit lega dengan adanya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 mrelalui tautan di bawah ini :
Belum ada Komentar untuk "Alkhamdulillah Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C"
Posting Komentar