Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Sahabat CandraEdukasi pejuangnya Madrasah Indonesia, Hari libur dalam satu tahun sekarang jumlahnya lebih banyak, di tambah dengan hari libur cuti bersama keputusan atau penetapan hari libur nasinal dan cuti bersama ini tidak ditetapka secara sepihak oleh sala satu kementerian tetapi keputusan itu di ambil dari kesepakatan dari berbagai kementerian.
Berikut ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor masing-masing yaitu Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indoneisa Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Silahkan download Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui tautan di bawah ini :
Baca Juga
Demikianlah informasi tentang Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung di blog CandraEdukasi, Blog yang membahas seputar madrasah Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Revisi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017"
Posting Komentar