Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Juknis tersebut merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Untuk lebih jelas, bagaimana isi juknis Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, silahkan buka atau download disini

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel